Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

ASN Pemkab Subang Ditangkap Usai Menipu Pengusaha Katering Rp 15 Juta

Jabar · Oleh · · Diperbarui 4 Agustus 2026

Seorang ASN Pemkab Subang beserta rekannya ditangkap polisi usai menipu pengusaha katering sebesar Rp15 juta dengan modus pesan nasi kotak fiktif.

ASN Pemkab Subang Ditangkap Usai Menipu Pengusaha Katering Rp 15 Juta

Kasus Penipuan ASN Subang: Pengusaha Katering Dirugikan Rp15 Juta

Sebanyak dua tersangka, termasuk seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang, berhasil ditangkap oleh tim penyidik Polisi Resor Subang atas kasus penipuan terhadap pengusaha katering. Tindakan penipuan ini menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta. Kasus ini terungkap setelah laporan resmi dari masyarakat mengenai aktivitas curang yang dialami oleh pemilik usaha katering.

Latar Belakang Penangkapan Tersangka

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengkonfirmasi penangkapan kedua tersangka dalam konferensi pers pada Rabu, 5 Mei. Salah satu tersangka adalah MR (56), seorang ASN yang bekerja di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Subang. Selain itu, polisi juga menangkap RN (35), karyawan swasta asal Kabupaten Cianjur yang berperan sebagai rekannya dalam kasus ini.

Penangkapan dilakukan setelah penyidikan intensif selama beberapa hari, mengikuti laporan yang diajukan oleh korban berinisial IS (38), seorang wiraswasta asal Jakarta yang menjalankan usaha katering. Korban mengaku telah terpedaya oleh modus operandi yang dirancang oleh kedua tersangka.

Baca Juga: Bulan Purnama Sturgeon Puncaknya 28 Agustus 2026

Modus Operandi Penipuan yang Digunakan

Menurut keterangan resmi dari Kapolres Subang, kedua tersangka menggunakan modus operandi yang terencana dengan baik untuk menipu korban. Mereka membuat dokumen fiktif yang meliputi surat pemesanan nasi kotak dan berita acara serah terima dana, untuk meyakinkan korban bahwa terdapat proyek kegiatan pembagian nasi kotak Karang Taruna di wilayah Kabupaten Subang.

Dengan menggunakan dokumen palsu tersebut, tersangka berhasil meyakinkan korban untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai pembayaran muka untuk proyek tersebut. Setelah menerima uang sebesar Rp15 juta untuk kepentingan pribadi, kedua tersangka menghilang dan tidak dapat dihubungi lagi, membuat korban sadar bahwa ia telah tertipu.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dialami korban berinisial IS (38), seorang wiraswasta asal Jakarta," kata Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono kepada wartawan, Rabu (5/5).

Hukuman yang Dijatakan kepada Tersangka

Atas perbuatan penipuan dan penggelapan yang dilakukan, kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu Pasal 492, Pasal 486, dan Pasal 20 huruf c. Setiap pasal memberikan ancaman pidana penjara maksimal hingga empat tahun, tergantung pada tingkat kejahatan yang dibuktikan.

Kapolres juga menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih berlanjut, dan timnya akan mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat kasus terhadap kedua tersangka. Masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini diminta untuk menghubungi kepolisian untuk membantu penyidikan.

Baca Juga: Polres Garut Gencarkan Razia Knalpot Bising, Kendaraan Terjaring Dibawa ke Mako untuk Penggantian

Konteks Lokal dan Implikasi

Kasus ini menjadi peringatan bagi usaha kecil menengah (UKM) di bidang katering, terutama di wilayah Jawa Barat, untuk lebih berhati-hati dalam menerima pesanan dari pihak yang tidak dikenal. Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya verifikasi dokumen dan proyek sebelum melakukan transaksi keuangan yang besar.

Penggunaan identitas ASN oleh tersangka juga menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan internal terhadap aparatur sipil negara di wilayah Kabupaten Subang. Pemerintah Kabupaten Subang belum memberikan pernyataan resmi mengenai kasus ini, namun diharapkan akan mengambil langkah-langkah tegas untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.