Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

422 Juta Transaksi Judi Online Via QRIS Sepanjang 2025, Parah?

Jabar · Oleh Rizky Maulana ·

Data PPATK: Transaksi judol via QRIS capai 422 juta pada 2025 dengan 88% transaksi melewati platform tersebut. Koordinasi lintas lembaga diperlukan.

422 Juta Transaksi Judi Online Via QRIS Sepanjang 2025, Parah?

Sistem pembayaran digital QRIS yang seharusnya mempermudah transaksi sehari-hari, kini justru menjadi saluran utama aktivitas judi online di Indonesia. Data terbaru menunjukkan bahwa mayoritas transaksi judol terjadi melalui platform ini.

Data Terkini Transaksi Judi Online via QRIS

Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap angka yang mengkhawatirkan. Sepanjang 2025, tercatat 422,1 juta transaksi judol dengan perputaran dana mencapai Rp286,84 triliun. Total deposit sebesar Rp36,01 triliun berasal dari 12,3 juta pemain yang tersebar di berbagai lapisan masyarakat.

Memasuki triwulan I 2026, perputaran dana judol tercatat Rp40,3 triliun dengan deposit Rp10,59 triliun. Yang lebih mencolok, sekitar 88,6 persen dari seluruh transaksi judol dilakukan melalui QRIS.

Deposit Rp5.000 Picu Lonjakan Aksesibilitas

Pertanyaan mendasar muncul: mengapa QRIS menjadi primadona para bandit finansial digital ini? Jawabannya terletak pada rendahnya hambatan masuk.

Bandar judol kini berani menawarkan deposit mulai dari Rp5.000 saja. Nominal yang tampak sepele ini ternyata memiliki dampak kumulatif yang mengerikan bagi keuangan rumah tangga.

"Deposit Rp5.000 mungkin terlihat kecil. Namun, jika dilakukan berkali-kali setiap hari, uang untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hariенти akan semakin berkurang," tegas Junico B.P. Siahaan.

Dampak Sosial-Ekonomi yang Mengerikan

Fenomena judol bukan sekadar masalah individu, melainkan sudah berubah menjadi bola salju sosial yang terus membesar.

Data menunjukkan 71,6 persen pemain judol berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan. Mayoritas dari mereka bahkan memiliki utang. Kondisi ini menciptakan lingkaran setan: tekanan finansial mendorong pelarian ke judol, sementara judol justru memperparah kondisi finansial mereka.

Komdigi mencatat hampir 200.000 anak telah terpapar judol, sementara OJK menghentikan 11.873 entitas pinjol ilegal sepanjang 2017-2025.

Koordinasi Lintas Lembaga Jadi Kunci

Anggota Komisi I DPR RI dari Dapil Jawa Barat I ini mendorong pemerintah untuk mengambil langkah konkret. Komdigi diminta mengoordinasikan pengawasan transaksi digital bersama PPATK, OJK, Bank Indonesia, dan Polri.

"Pemblokiran situs judol bukan satu-satunya tolok ukur keberhasilan pemerintah, melainkan bagaimana ekosistem antara pinjol dan judol ini bisa benar-benar diputus," tegas Junico.

Pemerintah telah memblokir 3,7 juta situs judol dan menutup puluhan ribu rekening terkait. Meski demikian, koordinasi dan kolaborasi antarlembaga masih bergerak lebih lambat dibandingkan transformasi kejahatan judol.

Langkah Strategis yang Diperlukan

Beberapa rekomendasi konkret yang perlu segera diterapkan:

Langkah ini harus bergerak lebih cepat daripada transformasi dan perubahan bentuk kejahatan judol yang terus berevolusi memanfaatkan celah sistem pembayaran digital.