Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

3 WNI Penipuan Haji Arab Saudi: Pemerintah Berusaha Efek Jera

Bandung · Oleh ·

Tiga WNI ditahan polisi Arab Saudi karena penipuan haji, berpotensi hanya denda. Pemerintah berusaha terlibat untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

3 WNI Penipuan Haji Arab Saudi: Pemerintah Berusaha Efek Jera

Pada 28 April 2026, polisi Arab Saudi menahan tiga warga negara Indonesia (WNI) di sebuah hotel di Makkah. Ketika penangkapan dilakukan, dua dari mereka mengenakan seragam petugas haji dan merupakan mukimin—WNI dengan izin tinggal di Arab Saudi—yang direkrut sebagai tenaga pendukung petugas haji. Hingga 1 Mei 2026, ketiga tersangka masih ditahan dan menjalani pemeriksaan oleh aparat setempat.

Kemungkinan Sanksi Ringan bagi Tiga WNI

Menurut Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Harun Al Rasyid, berdasarkan aturan hukum Arab Saudi, ketiga WNI berpotensi hanya dikenai sanksi ringan. "Kalau hanya proses hukum di Saudi, biasanya masuk ta’zir atau penjara. Kemudian didenda," kata Harun dalam keterangan pers pada 1 Mei 2026. Namun, ia menambahkan, nominal denda yang mungkin dikenakan tidak terlalu besar, terutama bagi WNI yang telah lama tinggal di Arab Saudi. Hal ini membuat ancaman hukuman tersebut tidak mampu memberikan efek jera bagi pelaku praktik penipuan haji ilegal.

Ilustrasi: (kiri) Dokumentasi Menhaj Irfan Yusuf saat meninjau layanan Makkah Route di Bandara Internasional Juanda; (kanan) Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak bersama Wakapolri Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers terkait penanganan haji ilegal.

Upaya Pemerintah untuk Memberikan Efek Jera

Karena khawatir sanksi di Arab Saudi tidak cukup menekan praktik penipuan haji ilegal, pemerintah Indonesia berupaya terlibat aktif dalam pengusutan kasus ini. Langkah utama yang diambil adalah koordinasi antara Polri dan kepolisian Arab Saudi untuk mendalami kasus, termasuk membongkar jaringan penipuan yang beroperasi di Indonesia. "Sekali lagi supaya bisa memberi efek jera," tegas Harun. Selain itu, Satgas Penanganan Haji dan Umrah Ilegal yang dibentuk Polri juga sedang melakukan penyelidikan intensif terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik serupa di tanah air.

Kasus Haji Ilegal di Tanah Air

Selain kasus di Arab Saudi, satgas juga sedang menindaklanjuti laporan praktik penipuan haji ilegal di Indonesia. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni, yang juga menjabat sebagai Kasubsatgas Gakkum Haji, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan pada 18 April 2026 bersama rekan-rekan Imigrasi Soekarno-Hatta. Hasil pemeriksaan tersebut mengungkap delapan orang yang diduga melaksanakan kegiatan haji ilegal. Modus yang digunakan adalah menawarkan keberangkatan haji tanpa antrean panjang dengan memanfaatkan visa tenaga kerja. Menurut Irhamni, pihak-pihak yang terlibat diduga telah melakukan pemberangkatan haji ilegal sebanyak 127 kali sejak 2024. Delapan orang yang terdeteksi masih berada di Indonesia dan telah digagalkan keberangkatannya oleh pihak imigrasi. "Sementara terkait informasi mengenai tiga orang di Arab Saudi, hal tersebut masih dibahas dalam pertemuan dan akan dijelaskan lebih lanjut oleh pihak terkait," ujarnya.

Praktik penipuan haji ilegal semakin marak belakangan ini, terutama di tengah antrean haji yang sangat panjang di Indonesia. Banyak korban yang tergiur dengan janji keberangkatan haji tanpa harus menunggu bertahun-tahun, padahal praktik ini ilegal dan berisiko membuat mereka kehilangan uang tanpa mendapatkan layanan yang dijanjikan. Pemerintah berharap bahwa upaya yang dilakukan kali ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mengurangi jumlah kasus penipuan haji ilegal di masa depan.