Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

3 Juta Situs Judi Online Diblokir, Strategi Pemutusan Rekening jadi Kunci Pemberantasan

KBB · Oleh · · Diperbarui 25 Agustus 2026

Komdigi telah blokir lebih dari 3 juta situs judi online. Fokus bergeser ke pemutusan rekening dengan bekerja sama OJK, 32.500 rekening berhasil ditutup.

3 Juta Situs Judi Online Diblokir, Strategi Pemutusan Rekening jadi Kunci Pemberantasan

Jutaan Situs Diblokir, Strategi Finansial Jadi Sorotan

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat pencapaian besar dalam pemberatasan judi online. Sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, lebih dari tiga juta situs dan konten ilegal terkait perjudian telah diturunkan dari ruang digital. Angka ini menjadi gambaran nyata bahwa pemerintah serius membasmi praktik perjudian daring yang terus berkembang.

Namun, di balik pencapaian tersebut, pemerintah menyadari bahwa pemblokiran situs saja belum mampu memberantas jaringan perjudian secara menyeluruh. Pelaku mampu membuat situs maupun domain baru dalam waktu singkat, sehingga praktik serupa terus bermunculan. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk menggeser strategi penindakan ke aspek yang lebih mendasar, yakni memutus mata rantai transaksi keuangan yang menopang operasional jaringan perjudian.

Baca Juga: 74 Persen Guru Honorer di Indonesia Berpenghasilan di Bawah Rp2 Juta, Ribuan Murid di Jawa Barat Terdampak

Rekening Penampung: Jantung Operasional Judi Online

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, rekening penampung menjadi bagian terpenting dalam jaringan judi online. Selama rekening tersebut masih aktif, aktivitas perjudian dinilai tetap dapat berlangsung meskipun situs utamanya telah diblokir. Rekening penampung berfungsi sebagai jalur utama perputaran dana hasil perjudian, sehingga penindakannya harus dilakukan secara serius melalui kerja sama lintas lembaga.

"Penutupan akses terhadap situs harus berjalan beriringan dengan langkah-langkah lain agar pemberantasan dapat memberikan hasil yang lebih efektif," tegas Meutya Hafid.

Fokus pada pemutusan rekening dipilih karena mampu mempersempit ruang gerak pelaku secara langsung. Tanpa jalur transaksi keuangan, operasional jaringan perjudian tidak akan.

Baca Juga: Perempuan Berlari 2026 Targetkan 3.000 Peserta di Kota Baru Parahyangan pada 18 Oktober

Kolaborasi Komdigi dan OJK: 32.500 Rekening Diblokir

Sebagai bagian dari strategi tersebut, Komdigi bekerja sama secara intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindak rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online. Hingga pertengahan Juli 2026, Komdigi telah melaporkan sekitar 38.000 rekening yang terindikasi digunakan dalam transaksi perjudian kepada OJK.

Dari jumlah tersebut, sekitar 32.500 rekening telah diblokir atau ditutup. Capaian ini berarti sekitar 88,53 persen rekening yang dilaporkan telah ditindaklanjuti. Pemerintah menilai keberhasilan ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara pemerintah, OJK, dan industri perbankan menjadi langkah krusial dalam memutus aliran dana jaringan perjudian.

Partisipasi Masyarakat: 156 Ribu Laporan Masuk

Pemberantasan judi online juga mendapat dukungan aktif dari masyarakat. Selama periode yang sama, Komdigi menerima lebih dari 156 ribu laporan melalui layanan cekrekening.id mengenai rekening yang diduga digunakan untuk judi online maupun tindak penipuan. Selain itu, pemerintah juga menerima sekitar 85.500 laporan terkait nomor telepon yang diduga digunakan untuk praktik scamming.

Laporan tersebut menjadi sumber informasi penting yang membantu pemerintah melakukan penelusuran terhadap rekening maupun nomor telepon terindikasi aktivitas ilegal. Data yang diterima kemudian dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk proses verifikasi dan penindakan lebih lanjut.

Peran Strategis Perbankan dalam Pencegahan

Di forum tersebut, Meutya Hafid juga mengajak industri perbankan untuk memperkuat penerapan prinsip Know Your Customer (KYC). Penerapan prinsip tersebut menjadi langkah penting untuk mencegah pembukaan rekening yang kemudian dimanfaatkan sebagai sarana transaksi perjudian maupun tindak kejahatan lainnya.

Dengan proses identifikasi Nasabah yang lebih ketat, potensi penyalahgunaan rekening dapat ditekan sejak awal. Meutya menilai keterlibatan sektor perbankan memiliki peran strategis karena pemberantasan judi online tidak cukup dilakukan hanya melalui pemblokiran situs.

Komitmen Berkelanjutan: Penguatan Koordinasi dan Pengawasan

Pemerintah memastikan pemberantasan judi online akan terus dilakukan melalui beberapa pendekatan secara simultan, antara lain:

Langkah terintegrasi tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang gerak jaringan perjudian sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan digital. Keberhasilan pemberantasan selama hampir dua tahun terakhir menjadi bukti bahwa sinergi antarlembaga dan partisipasi publik menjadi kunci utama dalam memberantas praktik perjudian daring secara berkelanjutan.