Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

18 Insinerator Lolos Uji Emisi Siap Aktif Kembali di Bandung untuk Tekan Sampah Harian

Jabar · Oleh · · Diperbarui 4 Agustus 2026

18 insinerator di Kota Bandung lolos uji emisi siap diaktifkan kembali untuk menekan beban sampah harian yang mencapai 980 ton per hari.

18 Insinerator Lolos Uji Emisi Siap Aktif Kembali di Bandung untuk Tekan Sampah Harian

Pemerintah Kota Bandung mengambil langkah strategis untuk mengatasi beban tumpukan sampah harian yang terus membebani sistem pengelolaan sampah kota. Langkah ini berupa pengaktifan kembali 18 unit insinerator setelah dinyatakan lolos uji emisi dan memenuhi standar regulasi yang berlaku, sebagai solusi sementara sambil menunggu penguatan sistem pengolahan sampah dari tingkat hulu.

Hasil Uji Emisi Insinerator Kota Bandung

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung Darto menjelaskan bahwa dari total 19 unit insinerator yang dimiliki oleh pemkot, hanya satu unit yang gagal menjalani uji emisi yang dilakukan oleh lembaga independen Sucofindo. Sisa 18 unit telah memenuhi ambang baku mutu polutan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 70 Tahun 2018, yang mencakup delapan parameter polutan utama.

“Dari 19 insinerator yang kita punya, hanya satu yang gagal,” ujar Darto dalam keterangan resminya.

Ia menambahkan bahwa pengujian emisi dilakukan untuk memastikan kelayakan teknis dan keamanan mesin jika dioperasikan kembali, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Hasil uji menunjukkan semua 18 unit insinerator berada di bawah batas pencemaran yang ditetapkan oleh pemerintah.

Regulasi dan Persepsi Penggunaan Insinerator

Menurut Darto, penggunaan insinerator tidak dilarang selama hasil emisi masih dalam batas standar yang ditetapkan pemerintah. Ia menegaskan bahwa polemik yang muncul selama ini lebih banyak dipicu oleh persepsi masyarakat, bukan dari sisi regulasi yang tidak memenuhi syarat.

“Berarti 18 aman, dan yang satu itu beda brand,” tambah Darto.

Ia menegaskan bahwa pengaktifan kembali insinerator bukan dilakukan tanpa dasar hukum, melainkan berdasarkan hasil uji yang terpercaya. “Intinya bisa beroperasi karena baku mutunya di bawah. Kita bukan pencemar,” kata dia. Hal ini menunjukkan bahwa langkah pemkot ini didukung oleh data dan regulasi yang valid, sehingga tidak menimbulkan risiko pencemaran lingkungan.

Tujuan dan Tantangan Operasional Insinerator

Saat ini, Kota Bandung menghasilkan sekitar 980 ton sampah setiap hari, yang terus membebani sistem angkut dan pembuangan sampah yang ada. Pola pengangkutan dan pembuangan sampah secara konvensional telah menunjukkan batas kapasitasnya, sehingga pemkot perlu mencari solusi tambahan untuk mengurangi beban ini. Pengaktifan kembali insinerator diharapkan dapat membantu menekan jumlah sampah yang harus dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), serta mengurangi ketergantungan pada pola pengangkutan sampah yang mahal dan tidak efisien. Darto menambahkan bahwa tantangan terbesar saat ini bukan lagi soal izin operasional, melainkan memastikan mesin insinerator dapat berjalan konsisten sesuai standar teknis yang ditetapkan. Dengan pengaktifan 18 unit insinerator, pemkot berharap beban sampah harian dapat ditekan lebih cepat, sambil menunggu penguatan sistem pengolahan sampah dari tingkat hulu, seperti program pengurangan sampah di sumber, daur ulang, dan pengolahan sampah organik. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan waktu bagi pemkot untuk merancang dan mengimplementasikan sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.