Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

157 Perusahaan di Jabar Diadukan Masalah THR Idulfitri 2026 Terbaru

Jabar · Oleh Salsa Maharani ·

Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat menerima 194 aduan THR Idulfitri 2026 terhadap 157 perusahaan, dengan kasus tidak membayar, kurang bayar, dan telat bayar. Penindaklanjutan sedang dilakukan sesuai prosedur ketenagakerjaan.

157 Perusahaan di Jabar Diadukan Masalah THR Idulfitri 2026 Terbaru

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat telah menerima sejumlah aduan terkait masalah tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026. Hingga Minggu, 15 Maret 2026, tercatat sebanyak 157 perusahaan di wilayah Jabar yang diadukan oleh 194 pengadu, melalui platform poskothr.kemnaker.go.id.

Jumlah Aduan THR Idulfitri 2026 di Jawa Barat

Kepala Disnakertrans Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menjelaskan bahwa setiap aduan yang diterima akan segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung ke perusahaan yang dijadikan sasaran. Tujuan pemeriksaan adalah untuk memverifikasi kebenaran informasi yang disampaikan oleh pelapor, agar dapat menentukan langkah selanjutnya yang tepat.

Jenis Masalah yang Diajukan

Ada tiga kategori masalah utama yang paling banyak diajukan oleh pengadu terkait pelanggaran pemberian THR Idulfitri 2026:

Langkah Penindaklanjutan dan Sanksi yang Diberlakukan

Kim Fajar menegaskan bahwa Disnakertrans memiliki tahapan penindaklanjutan yang terstruktur untuk menangani pelanggaran aturan ketenagakerjaan terkait THR:

  1. Nota Pemeriksaan 1: Jika ditemukan bukti pelanggaran, perusahaan akan menerima teguran tertulis dan diberikan waktu 7 hari untuk memenuhi kewajiban membayar THR kepada karyawannya.
  2. Nota Pemeriksaan 2: Apabila perusahaan masih gagal memenuhi kewajiban setelah jangka waktu nota 1, akan diterbitkan nota kedua dengan tenggat waktu yang sama, 7 hari.
  3. Rekomendasi Sanksi Administratif: Jika setelah menerima nota 2 perusahaan masih tidak melakukan pembayaran THR, Disnakertrans akan mengirim rekomendasi kepada kepala daerah (gubernur atau bupati/wali kota) untuk memberikan sanksi administratif, seperti denda atau pembatasan kegiatan usaha.

Jadwal Layanan Posko dan Konsultasi THR

Untuk memudahkan pengadu mengajukan aduan dan mendapatkan informasi terkait ketentuan THR, Disnakertrans Jabar telah membuka posko khusus THR sejak 14 Maret 2026. Posko ini akan beroperasi hingga 27 Maret 2026, tepat sebelum hari raya Idulfitri. Sebelumnya, layanan konsultasi terkait hak dan kewajiban pemberian THR telah diluncurkan sejak 2 Maret hingga 13 Maret 2026, untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada pekerja dan pengusaha.

Informasi Tambahan

Beberapa kasus terkait masalah THR juga sedang menjadi perhatian di wilayah lain Indonesia:

Sumber: AN/E-4