10 Pohon Trotoar Bandung Ditumbang, Pengelola Six Nine Padel Terancam Jerat UU Lingkungan
Pengelola Six Nine Padel Bandung terancam pidana setelah ditegarkan 10 pohon trotoar. Satpol PP telah menyegel lokasi dan berpotensi jerat UU Lingkungan Hidup.

Penebangan 10 Pohon di Trotoar Bandung Picu Reaksi Tegas Pemerintah Kota
Kasus penebangan pohon di kawasan trotoar Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, kini memasuki babak baru. Pengelola bangunan Six Nine Padel terancam dikenai sanksi pidana setelah dugaan penebangan 10 pohon peneduh di area trotoar terungkap.
Satpol PP Bandung Segel Lokasi dan Tempuh Jalur Hukum
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menegaskan bahwa dugaan penebangan pohon di area trotoar tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup.
"Mungkin itu bisa dinaikkan ke Undang-undang Lingkungan Hidup. Itu sudah kita lakukan penyegelan dan itu akan kita follow up dan itu sudah kita tindaklanjuti," jelas Sukardi, Sabtu (1/8/2026).
Langkah penyegelan menjadi bukti keseriusan pemerintah kota dalam menangani kasus ini, sekaligus upaya preventif sebelum proses pemeriksaan lebih lanjut.
Farhan Turun Langsung, Temukan Fakta 10 Pohon Hilang
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan sebelumnya telah mengecek langsung kondisi di lokasi. Melihat pohon-pohon yang dulu rindeuh kini menghilang, orang nomor satu di Kota Bandung itu meluapkan emosinya.
Dalam pengejaran lebih lanjut, Satpol PP menemukan fakta yang lebih mengagetkan. Dari informasi awal yang menyebutkan lima pohon ditebang, ternyata jumlahnya mencapai 10 pohon yang ditebang.
"Ternyata itu kan 10 pohon. Nah, ini laporannya kan belum masuk ke bapak. Pak Wali menunggu laporannya itu hari ini," tutur Sukardi.
Pengelola Padel Akan Dipanggil untuk Pemeriksaan
Satpol PP Bandung memastikan akan memanggil pihak-pihak yang berkaitan untuk mendalami motif di balik penebangan massive tersebut. Sukardi meyakini aksi penebangan ini tidak mungkin dilakukan warga biasa tanpa kaitan dengan operasional lapangan padel.
"Nanti akan saya cek lagi sejauh mana follow up tindak lanjutannya," tambah dia.
Namun, Sukardi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Proses pemeriksaan akan ditempuh secara prosedural sebelum menetapkan kesalahan.
Izin Operasional Tak Bermasalah, Tapi Penebangan Pohon Jadi Sorotan
Ironisnya, dari hasil pengecekan, izin operasional Six Nine Padel tidak ditemukan pelanggaran dalam ketentuan yang berlaku. Artinya, bisnis lapangan padel tersebut resmi dan memiliki izin usaha.
Namun, penebangan 10 pohon di trotoar menjadi masalah serius tersendiri yang tak bisa diabaikan.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Farhan telah memberikan instruksi tegas untuk menindaklanjuti kasus ini. Baginya, penebangan pohon merupakan pelanggaran yang jelas karena merusak lingkungan.
"Ini bisa dibawa kepada undang-undang perusakan lingkungan, tentang tata kelola lingkungan. Itu bahaya, itu dipidanakan," tegas Farhan.
Dengan landasan UU Lingkungan Hidup, Satpol PP memiliki dasar hukum yang kuat untuk membawa kasus ini ke ranah pidana, memberikan efek jera bagi siapapun yang merusak ruang hijau kota.
Komitmen Pemerintah Jaga Ruang Hijau Kota
Kasus ini menegaskan komitmen pemerintah kota dalam melindungi ruang terbuka hijau, termasuk di area trotoar yang merupakan milik umum. Setiap aktivitas yang merusak lingkungan, siapapun pelakunya, akan ditindak tegas.
Proses hukum yang sedang berjalan menjadi pelajaran penting bagi pelaku usaha agar lebih bijak dan bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan di sekitar operasional bisnis mereka.