10 Pohon di Bandung Diselamatkan DLH Setelah Dirusak, Pelaku Terancam Sanksi Administrative dan Pidana
Sepuluh pohon yang dirusak di berbagai lokasi di Bandung berhasil diselamatkan DLH. Pelaku yang sudah ditangkap terancam sanksi administratif berupa peninjauan izin usaha dan sanksi pidana berdasarkan UU Lingkungan Hidup.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung menyelamatkan 10 pohon yang menjadi sasaran perusakan setelah menyuntikkan cairan khusus dan membungkus kulit pohon yang terkelupas menggunakan karung agar bisa tumbuh kembali. Pohon-pohon itu sebelumnya dikuliti, dibor, hingga disuntik menggunakan cairan asing.
Dari sisi hukum, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikanpara pelaku yang sudah ditangkap bakal menghadapi konsekuensi yang tegas. "Pelakunya sudah (ditemukan), warga setempat dan sedang dibadamik(eun)," kata Farhan, Selasa (18/8/2026).
Para pelaku menggunakan cara berbeda di setiap lokasi. Di Jalan Pahlawan, Cikutra, seseorang menguliti kulit pohon. Di Kiaracondong, pohon dibor lalu disuntik menggunakan air aki. Kasus-kasus lain terjadi di Cijerah, Dago, dan kawasan Saunggaling.
Baca Juga: Pemkot Bandung Distribusikan Air Lewat Tangki ke Permukiman Ciumbuleuit yang Sulit Akses Air Bersih
Satu pelaku di Kiaracondong tengah menjalani proses hukum karena menyuntikkan air aki ke pohon. "Yang lain tuh sedang di-BAP juga ya pelakunya, karena yang di Kiaracondong tuh pohon disuntikin air aki. Nah lagi dihukum pelakunya," jelas Farhan.
Di Cijerah, dua pelaku sudah memberikan pengakuan. Dua pelaku lainnya masih buron dan masuk daftar pencarian orang. Kasus di Dago dan kawasan Saunggaling masih dalam tahap penyidikan.
Inspektorat Kota Bandung mempertimbangkan untuk menjerat pelaku yang bermotif bisnis dengan peninjauan izin usaha. Di depan SixNine Padel di Jalan LLRE Martadinata dan Jalan Riau, pengrusakan pohon diduga berkaitan dengan kegiatan komersial.
Videotron di lokasi Jalan Riau itulah yang kini disegel dan tidak beroperasi. "Saya akan melihat apabila ternyata terbukti ada kaitan langsung antara pemotongan pohon dengan kegiatan bisnis di sekitar situ, maka akan kita tinjau ulang izinnya," tegas Farhan.
Selain sanksi administratif, para pelaku bisa dijerat dengan regulasi pidana berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Hidup dan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Ruang Terbuka Hijau. Perusakan pohon di kawasan perkotaan dijerat hukuman berupa denda dan kurungan.
Hujan deras akhir-akhir ini mengintensifkan peran vegetasi dalam pengendalian banjir di kawasan perkotaan, terutama di kota-kota seperti Bandung yang menghadapi tantangan drainase tiap musim hujan. Setiap pohon yang tumbuh membantu menyerap air di lingkungan sekitar.
Sepuluh pohon yang dirusak itu kini dalam proses pemulihan. Kulit pohon yang terkelupas dibungkus menggunakan karung agar jaringan di bawahnya bisa memperbaiki diri sendiri. Tapi proses itu memakan waktu panjang, dan tidak semua pohon bisa diselamatkan.
Komunitas konservasi kota menyoroti dampak jangka panjang aksi tersebut terhadap ekosistem perkotaan. Mereka mendorong penegakan hukum yang tegas supaya kasus serupa tidak terulang.