Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Remaja di Sumedang Curi Honda Brio Orang Tua, Ditetapkan Tersangka

Jabar · Oleh Raka Permana ·

Kasus pencurian mobil Honda Brio milik guru Tina Sudiani di Sumedang terungkap, pelaku adalah remaja anak kandung korban yang ditetapkan sebagai tersangka.

Remaja di Sumedang Curi Honda Brio Orang Tua, Ditetapkan Tersangka

Kasus Pencurian Honda Brio: Remaja di Sumedang Anak Korban Menjadi Tersangka

Polsek Cimanggung, Kabupaten Sumedang baru saja mengungkap kasus pencurian mobil yang mengejutkan, di mana pelaku adalah anak kandung dari pemilik mobil itu sendiri. Kasus ini terungkap pada Kamis, 26 Maret, setelah laporan kehilangan dikirimkan oleh korban, seorang guru bernama Tina Sudiani.

Laporan Kehilangan Mobil dari Korban

Tina Sudiani melaporkan hilangnya satu unit mobil Honda Brio tahun 2018 berwarna merah dengan nomor polisi D-1413-VZD. Mobil tersebut sebelumnya diparkir di garasi rumahnya dalam keadaan terkunci. Dalam laporannya, korban menyatakan bahwa ia tidak menyangka bahwa pelaku akan berasal dari lingkungan keluarganya sendiri.

Setelah menerima laporan, petugas polisi segera memulai penyelidikan untuk melacak lokasi mobil yang hilang. Proses penyelidikan dilakukan dengan cepat, mengingat detail kendaraan yang jelas dan informasi awal yang diberikan korban.

Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku

Hasil penyelidikan polisi berhasil mendeteksi keberadaan mobil yang hilang di Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung. Pada pukul 02.30 WIB pada hari yang sama, tim petugas mengamankan pelaku beserta mobilnya di lokasi tersebut.

Setelah diperiksa secara menyeluruh, terungkap bahwa pelaku adalah DFI, berusia 21 tahun, yang merupakan anak kandung dari Tina Sudiani, pemilik mobil. Kejadian ini membuat banyak orang terkejut, mengingat pelaku adalah anggota keluarga dekat korban.

Kerugian dan Tindakan Hukum yang Dijalani

Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp110 juta. Tersangka saat ini sedang ditahan di Mapolsek Cimanggung untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang tindakan pencurian, dengan hukuman yang sesuai dengan besarnya kerugian yang ditimbulkan.

Imbauan untuk Masyarakat

Dalam keterangan resminya, Kapolsek Cimanggung Kompol Aan Supriatna mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dalam menjaga barang-barang berharga, bahkan di lingkungan rumah sendiri. Ia menegaskan bahwa tidak ada tempat yang benar-benar aman tanpa upaya keamanan yang tepat, termasuk garasi rumah yang terkunci sekalipun.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta menjaga keamanan barang berharga, sekalipun di lingkungan keluarga sendiri," tegas Kompol Aan Supriatna.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa keamanan properti harus menjadi prioritas, bahkan di antara anggota keluarga yang dekat. Banyak orang sering meremehkan risiko pencurian di lingkungan rumah, tetapi kejadian ini menunjukkan bahwa ancaman bisa datang dari mana saja, termasuk dari dalam keluarga sendiri.

Gambar ilustrasi pencurian mobil: Sumber: Shutterstock