Komnas PA Jawa Barat Desak Hukuman Maksimal Pelaku Rudapaksa Anak di Karawang
Komnas PA Jawa Barat desak hukuman maksimal termasuk kebiri kimia bagi pelaku rudapaksa anak oleh ayahnya sendiri di Karawang.

###
Peristiwa yang menggelisahkan publik Jawa Barat kembali mencuat ke permukaan. seorang ayah kandung di Kabupaten Karawang tercatat sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri selama bertahun-tahun. Kasus ini mendapat respons keras dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Jawa Barat yang menilai perbuatan tersebut sebagai kejahatan luar biasa.
Wawan Wartawan, S.H., Komisioner Komnas PA Jawa Barat, menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang harus ditindak tegas.
Baca Juga: Masyarakat Karawang Diminta Jadikan Keteladanan Rasulullah Bagian dari Kehidupan Sehari-hari
"Negara wajib hadir melalui penegakan hukum yang berkeadilan sekaligus memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban agar dapat memulihkan kehidupan dan masa depannya," tegas Wawan.
Profesionalisme Satres PPA Polisi Karawang Dianugerahi Apresiasi
Komnas PA Jawa Barat memberikan apresiasi tinggi kepada Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) Polaris Karawang atas respons cepat dan profesional dalam menangani laporan korban.
Baca Juga: BPBD Hentikan Pemadaman Kebakaran TPSA Ciniru Kuningan Setelah 13 Hari, 5 Hektare Lahan Rusak
"Kami mengapresiasi kerja cepat dan profesional jajaran Satres PPA Polaris Karawang yang telah bertindak sigap setelah korban berani menyampaikan laporan," urai Wawan Wartawan.
Korban yang selama bertahun-tahun mengalami kekerasan seksual akhirnya berani melapor. Langkah berani ini mendapat penghormatan penuh dari Komnas PA yang memandang keberanian tersebut sebagai langkah penting dalam memutus rantai kekerasan.
Tuntutan Hukuman Maksimal dan Kebijakan Kebiri Kimia
Pasca-penangkapan pelaku, Komnas PA Jawa Barat mendorong aparat penegak hukum menuntut pelaku dengan ancaman pidana maksimal. Mengingat beratnya dampak psikologis yang dialami korban serta hubungan pelaku sebagai ayah kandung, perkara ini dinilai memenuhi karakteristik kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Wawan Wartawan secara khusus mendesak agar jaksa penuntut umum dan majelis hakim mempertimbangkan penerapan pidana tambahan berupa kebiri kimia sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami berharap hukuman maksimal, termasuk pidana tambahan berupa kebiri kimia sesuai ketentuan hukum, dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya memberikan efek jera," tegas Wawan.
Regulasi Sudah Ada, Implementasi Masih Jadi Tantangan
Komnas PA Jawa Barat juga memberikan masukan konstruktif kepada pemerintah pusat agar memperkuat implementasi regulasi mengenai pidana tambahan kebiri kimia. Dasar hukum telah tersedia melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020, namun executi masih menghadapi tantangan teknis.
"Regulasi yang lebih jelas akan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat komitmen negara dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak Indonesia," jelas Wawan.
Pemulihan Total bagi Korban Menjadi Prioritas
Selain mendorong proses hukum yang tegas, Komnas PA Jawa Barat menekankan pentingnya pemulihan menyeluruh bagi korban. Berikut aspek-aspek yang perlu menjadi perhatian:
- Pendampingan psikologis untuk menyembuhkan trauma
- Rehabilitasi sosial agar korban dapat beradaptasi
- Layanan kesehatan komprehensif
- Pendampingan hukum hingga proses perkara selesai
- Pemenuhan hak pendidikan agar masa depan korban terjamin
Komitmen Pengawalan hingga Tuntas
Komnas PA Jawa Barat memastikan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, sekaligus mengawasi terpenuhinya seluruh hak korban. Kasus ini diharapkan menjadi momentum memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat.
Tujuannya jelas: menciptakan lingkungan yang aman, bermartabat, serta bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap anak sebagai generasi penerus bangsa.