Ketua Plt Kadin Depok: Konsolidasi Lebih Tepat dari Pelantikan, Ini Alasan Hukumnya
Plt Ketua Kadin Depok, Edmond Johan, membatalkan pelantikan dan ganti konsolidasi internal untuk hindari terseret sengketa Kadin Jabar yang masih berperkara.

Langkah Konsolidasi Kadin Depok: Antisipasi Sengketa Tingkat Provinsi
Ketua Pelaksana Tugas (Plt) Kadin Kota Depok, Edmond Johan, memutuskan membatalkan rencana pengukuhan kepengurusan dan menggantinya dengan konsolidasi internal. Langkah ini diambil setelah melakukan konsultasi dengan Wakil Ketua Kadin Pusat guna menghindari potensi terseret ke dalam sengketa hukum yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Kemang dan Bandung.
Dalam pertemuan di Lantai 10 Balai Kota Depok, Kamis (12/2), Edmond menjelaskan bahwa Kadin Jawa Barat saat ini belum memiliki legal standing untuk melakukan pelantikan kepengurusan daerah. "Kalau Kadin Jabar datang mengukuhkan kita, malah Kadin Kota Depok yang bisa terdampak dan terbawa dalam sengketa," tegasnya.
Dasar Hukum Kepengurusan Kadin Depok Sudah Sah
"Secara hukum Kadin Kota Depok sudah sah, karena ditentukan melalui rapat pleno sesuai aturan."
Kutipan itu diutarakan Edmond merujuk pada Peraturan Organisasi (PO) Pasal 678 serta Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang organisasi Kadin. Rapat pleno pengusaha Kota Depok pada 3 Desember 2025 secara sah menetapkan struktur kepengurusan baru, sehingga proses seremonial pelantikan dinilai tidak lagi krusial.
Edmond menegaskan bahwa Surat Keputusan penunjukan sebelumnya tetap berlaku secara hukum hingga masa jabatan berakhir. Status Plt, menurutnya, hanya label pengganti antar waktu yang tidak mengurangi keabsahan organisasi.
Faktor Risiko Sengketa dan Strategi Kehati-hatian
- Sengketa internal Kadin Jabar masih berlangsung di dua pengadilan, memicu ketidakpastian hukum bagi kabupaten/kota yang dilantik oleh struktur provincial.
- Kemungkinan terjadinya gugatan balik dari pihak yang kalah di pengadilan, yang bisa membuat Kadin kota terlibat dalam proses hukum yang panjang.
- Konsolidasi internal dipandang lebih fleksibel karena memperkuat kohesi pengurus tanpa memperluas risiko litigasi.
Edmond menekankan bahwa fokus utama saat ini adalah memperkuat program kerja dan sinergi dengan Pemkot Depok, termasuk dukungan terhadap iklim investasi lokal. Ia berharap masyarakat pengusaha tetap percaya bahwa organisasi tetap berjalan efektif meski tanpa seremoni pengukuhan besar-besaran.
Dampak bagi Dunia Usaha di Depok
Keputusan menunda pelantikan secara simbolis dinilai tidak menghambat roda organisasi. Beberapa pengusaha lokal menyambut langkah kehati-hatian tersebut karena:
- Menghindari biaya hukum yang tidak perlu
- Memastikan kepastian hukum sebelum melangkah lebih jauh
- Menjaga konsentrasi pada program ekonomi ketimbang urusan internal
Namun, sebagian kalangan menilai absensi momentum pelantikan bisa sedikit menurunkan semangat anggota baru. Untuk itu, Edmond berencana menyelenggarakan forum silaturahmi dan focus group discussion rutin guna menjaga kekompakan serta transparansi pengelolaan organisasi.
Prospek Penyelesaian dan Rencana ke Depan
Kadin Kota Depok menunggu putusan final dari pengadilan sebelum memutuskan apakah akan melakukan pelantikan formal atau tetap pada mekanisme konsolidasi. Edmond mengungkapkan telah membuka saluran komunikasi intensif dengan Kadin Pusat agar kebijakan daerah tetap selaras dengan arah nasional.
Sementara itu, Pemerintah Kota Depok melalui Walikota Supian Suri menyatakan mendukung langkah konsolidasi dan bersedia menjadi fasilitator penyelesaian jika diperlukan. Pihaknya menilai stabilitas organisasi pengusaha sangat penting untuk menarik investasi baru ke wilayah yang tengah gencar membangun infrastruktur ini.
Kesimpulan
Membatalkan pelantikan bukan tanda kelemahan, melainkan strategi kehati-hatian hukum yang menunjukkan kedewasaan organisasi. Dengan dasar hukum yang sudah mapan, Kadin Depok memilih konsolidasi internal untuk memperkuat solidaritas sekaligus menghindari jerat sengketa provinsi. Langkah ini, jika dikelola dengan komunikasi transparan dan program kerja nyata, dapat menjadi model manajemen risiko bagi organisasi kemasyarakatan lain di tengah ketidakpastian hukum.