Keracunan massal seret restoran Korea di Paskal 23 Bandung, puluhan pelanggan positif keracunan makanan
Restoran Korea 88 Seoul Paskal 23 Bandung ditutup sementara setelah puluhan pelanggan positif keracunan makanan. Gejala yang dialami meliputi diare, demam, dan muntah. Investigasi melibatkan Dinkes dan BPOM.

Restoran Korea 88 Seoul di kawasan Paskal 23 Bandung menghentikan operasional per 7 Oktober 2026. Langkah itu dilakukan setelah puluhan pelanggan mengeluhkan gejala keracunan makanan. Keluhan yang dilaporkan meliputi diare, mual, muntah, nyeri perut, hingga demam tinggi.
Dinas Kesehatan Kota Bandung dan BPOM setempat ikut dalam investigasi untuk menemukan sumber keracunan. Kementerian Kesehatan menyatakan kasus keracunan makanan berskala lokal seperti ini akan ditangani oleh otoritas kesehatan setempat. Investigasi melibatkan puskesmas, dinas kesehatan, dan BPOM.
Sebagian pelanggan mengalami gejala yang cukup berat. Akun @nittachandra melalui Threads pada 5 Oktober menceritakan pengalamannya. "Subuhnya langsung diare sampe 3x, besoknya sampe demam tinggi dan menggigil," tulisnya. Ia mengaku mengalami diare hingga sekitar 15 kali setelah menyantap makanan di restoran tersebut pada 3 Oktober.
Baca Juga: 17 Anggota Geng Motor Lapendos Diamankan Setelah Serang Pengguna Jalan di Pasar Pola Cimahi
Klaim di media sosial menyebutkan jumlah korban mencapai 284 orang. Namun angka itu belum terkonfirmasi secara resmi oleh instansi berwenang. Pemilik restoran melalui keterangan resmi menyatakan penghentian operasional berlaku pada 7-8 Oktober 2026 untuk pembersihan dan sanitasi menyeluruh.
"Keamanan, kualitas, dan kenyamanan pelanggan selalu menjadi prioritas kami," demikian bunyi keterangan pihak restoran. Mereka menyampaikan permohonan maaf dan berjanji memberikan pendampingan kepada pelanggan yang terdampak.
Kasus ini menambah daftar panjang insiden keracunan makanan di tempat makan padat kunjungan di Bandung. Tahun sebelumnya, kejadian serupa juga terjadi di beberapa restoran di kawasan itu. PT 88 Seoulindo Sentosa sebagai pengelola gerai menyatakan mengevaluasi standar operasional dan proses kerja.
Pelanggan yang merasa tidak enak badan setelah makan di restoran tersebut disarankan segera menemui tenaga medis. Dinas Kesehatan Kota Bandung membuka jalur pelaporan bagi korban yang ingin melapor dan ikut dalam investigasi epidemiologi.