Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh Gelapkan APBDes Rp 574 Juta untuk Renovasi Rumah Pribadi

Jabar · Oleh ·

Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh ditetapkan tersangka korupsi APBDes Rp 574 juta untuk renovasi rumah. Dalam sepekan, 32 warga Desa Mekarsari masuk blacklist BI Checking karena penipuan program singkong, dua pemuda bacok di konser reggae, wisatawan tenggelam ditemukan, dan napi kabur dari Lapas Warungkiara.

Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh Gelapkan APBDes Rp 574 Juta untuk Renovasi Rumah Pribadi

Rino Nuramdani, Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa. Penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi menemukan suspectselewengkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 hingga merugikan negara Rp 574,2 juta.

Modus operandi yang terungkap dalam penyidikan cukup sistematis. Tersangka membuat dokumen palsu atas 67 kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2025. Tersangka juga memalsukan tanda tangan sejumlah pejabat desa serta membuat stempel yang menyerupai stempel resmi pemerintah desa. Dokumen-dokumen palsu itu kemudian dipakai mencairkan anggaran melalui aplikasi Siskeudes dan Sitanti.

"Tersangka memindahkan dana ke rekening pribadinya untuk kepentingan pribadi," terang Kasi Intelijen Kejari Sukabumi Fahmi Rachman, Selasa (18/8/2026). Dana desa ratusan juta rupiah itu digunakan嫌疑人membiayai renovasi rumah pribadi serta membayar utang dan bunga pinjaman. Akibatnya, 67 kegiatan APBDes tidak jadi terlaksana.

Baca Juga: Partai Golkar Jawa Barat Mulai Perkuat Organisasi Empat Tahun Jelang Pemilu 2029

Kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi tertanggal 13 Juli 2026 mencapai Rp 574.250.771. Penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi dan satu orang ahli sebelum menetapkan tersangka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP dan/atau Pasal 604 KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya penjara maksimal 20 tahun.

Di satu kasus lain, sekitar 32 warga Desa Mekarsari, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, justru menanggung beban finansial setelah namanya tercatat sebagai penanggung jawab utang bank. Para petani ini masuk daftar hitam BI Checking dengan tunggakan Rp 48,6 juta per orang.

Baca Juga: Ratusan Driver Ojol Kawal Aksi di Senayan Sambil Kehilangan Pesanan

Haji Otang (52), warga Kampung Cibilo RT 006/001, menjadi salah satu korbannya. Dia menceritakan kasus ini terungkap sekitar dua bulan lalu saat dirinya hendak mengajukan pinjaman modal usaha.

"Saya mau pinjam uang untuk penambah modal, ternyata nama saya ada tunggakan Rp 48,6 juta. Saya kaget dan diingat-ingat perasaan saya tidak punya pinjaman ke mana pun, juga tidak pernah," kata Otang, Senin (17/8/2026).

Persoalan ini bermula sejak Juni 2022 saat warga diajak mengikuti program budidaya singkong yang diyakini sebagai program pemerintah oleh mendiang Ketua Kelompok Tani Desa Mekarsari Junani. Kala itu, warga diiming-imingi modal usaha penanaman Rp 25 juta per hektare.

Proses administrasi program itu tidak dilakukan di kantor cabang resmi perbankan, melainkan di sebuah kantor wilayah di Warungkiara yang diarahkan oleh pihak pengurus program berinisial I. Namun, uang yang benar-benar dicairkan dan diterima Otang dari Junani cuma Rp 7,3 juta untuk modal tanam bibit manggu dan pupuk.

"Saya tidak pernah merasa mengajukan pinjaman Rp 48,6 juta. Saya mempertanyakan dari mana kewajiban itu muncul dan siapa yang bertanggung jawab," tegas Otang.

Setidaknya tiga warga yang sudah merasakan dampak nyata penolakan kredit. Mereka tidak bisa mengajukan pinjaman uang maupun kredit motor.

Pukul 20.30 WIB, Senin malam, dua pemuda menjadi korban pembacokan saat menonton konser musik reggae di Lapangan Cigaru, Kabupaten Sukabumi. Satu korban kritis di rumah sakit.

Andira Yusef Hidayat (19) dan Angga Ardiansyah (22) menjadi target serangan. Andira menjelaskan, awalnya temannya yang bernama Rapli hampir ditebas saat berjoget, tetapi berhasil kabur.

"Akhirnya saya sama si Angga nyari mereka, ketemu di jalan arah Waluran, bonceng tiga naik motor," kata Andira saat melapor ke Mapolres Sukabumi, Selasa (18/8/2026).

Sekitar pukul 23.00 WIB, kelompok pelaku yang naik motor menghampiri kedua korban. Tanpa aba-aba, salah seorang pelaku mencabut celurit dari balik baju. Andira kena sabetan di pundak kiri saat berusaha meloloskan diri.

"Si Angga tangkis celurit pakai tangan sampai robek. Ada luka di pinggang lukanya dalam banget, terus di punggung sama bahu. Sekarang dia nggak sadar, lagi koma di RSUD Palabuhanratu," papar Andira.

Pelaku kabur saat ada kendaraan melintas di lokasi. Kasat Reskrim Iptu Dudi Suharyana mengonfirmasi bahwa laporan polisi sudah diterima. Satu korban masih dalam penanganan medis. Pelaku telah teridentifikasi dan masih dalam pengejaran.

Operasi pencarian selama tiga hari terhadap Ahmad Nadif Fadilah (21), wisatawan asal Jagakarsa, Jakarta Selatan, berakhir tragic. Korban ditemukan meninggal di perairan laut lepas sekitar 1 nautical mile dari LKP Pantai Karang Naya, Kecamatan Cikakak, Rabu (19/8/2026) sore.

Tim SAR gabungan mulai mengevakuasi jenazah sekitar pukul 16.45 WIB. Proses evakuasi rampung pukul 17.20 WIB. Korban masih mengenakan pakaian yang sama saat pertama kali dilaporkan hilang, kaus putih dan celana pendek hitam. Identitasnya dikonfirmasi melalui pencocokan ciri fisik bersama keluarga.

"Pada saat ditemukan, korban masih mengenakan pakaian yang sama. Kami sudah konfirmasikan juga ke keluarga korban dan sudah pastikan itu korban yang dicari," terang Kepala Seksi Operasi Kantor SAR Jakarta Ahmad Rizki Ardiansyah.

Operasi hari ketiga ini mengerahkan 20 personel gabungan dari Basarnas, Polairud, TNI AL, dan relawan. Jenazah selanjutnya dibawa ke RSUD Palabuhanratu untuk penanganan medis awal sebelum dipulangkan ke keluarga di Jakarta Selatan.

Senin malam, seorang narapidana melarikan diri dari Pondok Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) milik Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Patah alias Acil (21) kabur sekitar pukul 23.00 WIB saat menjalani program asimilasi.

Kalapas Warungkiara Kurnia Panji Pamekas menyayangkan aksi buronan ini. Patah adalah narapidana perkara pencurian Pasal 363 KUHP dengan pidana 1 tahun 9 bulan. Dia seharusnya bebas November mendatang.

"Yang bersangkutan ini sebenarnya sebentar lagi bebas. Sekarang kan Agustus, nanti November atau dua bulan lagi dia bebas," kata Kurnia.

Lapas langsung melakukan pengejaran pada malam kejadian dan berkoordinasi dengan kepolisian. Laporan juga disampaikan berjenjang hingga ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Masyarakat diminta melapor jika mengetahui keberadaan buronan. Proses perburuan terhadap Patah masih berlangsung.