Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Jelang OpKetupat 2026, Polres Garut Musnahkan Ribuan Botol Miras & Knalpot Brong

Jabar · Oleh Salsa Maharani ·

Polres Garut memusnahkan 1.852 botol miras dan 704 knalpot brong hasil razia jelang Operasi Ketupat Lodaya 2026 untuk menciptakan kamtibmas aman jelang Idul Fitri.

Jelang OpKetupat 2026, Polres Garut Musnahkan Ribuan Botol Miras & Knalpot Brong

Pemusnahan Barang Bukti Ilegal Jelang OpKetupat 2026

Pada Kamis (12/3/2026), Kepolisian Resor (Polres) Garut melaksanakan pemusnahan massal barang bukti ilegal dalam rangka menyiapkan keamanan dan ketertiban masyarakat jelang pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026. Kegiatan ini memusnahkan total 1.852 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan 704 unit knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Tujuan Operasi Ketupat Lodaya dan Penegakan Hukum

Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya komprehensif menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya menjelang perayaan Idul Fitri. Dalam keterangan resminya, ia menyatakan:

"Langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya jelang Operasi Ketupat Lodaya 2026 yang mana bertujuan mengamankan arus mudik dan arus balik serta aktivitas masyarakat terutama dalam perayaan Idul Fitri."

Menurut Yugi, langkah penindakan ini juga bertujuan untuk memberikan pesan tegas kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran miras atau penggunaan knalpot yang melanggar peraturan. Dia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Barang Bukti Hasil Razia Berbulan-bulan

Menkapolres, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari berbagai kegiatan razia dan operasi penyakit masyarakat yang dilakukan oleh jajaran Polres Garut dan seluruh Polsek di Kabupaten Garut selama beberapa bulan terakhir. Sebagian besar barang bukti ini diamankan dari pedagang ilegal dan pengendara motor yang menggunakan knalpot brong.

Knalpot brong sendiri adalah knalpot yang dimodifikasi untuk menghasilkan suara lebih keras dari standar yang ditetapkan. Jenis knalpot ini tidak hanya melanggar peraturan lalu lintas, tetapi juga menimbulkan gangguan kebisingan yang dapat mengganggu konsentrasi pengemudi lain dan mengganggu ketenangan lingkungan penduduk. Sementara itu, miras yang diamankan adalah minuman keras yang tidak terdaftar di Kementerian Kesehatan, yang mengandung zat berbahaya seperti metanol yang dapat menyebabkan kerusakan organ dalam dan bahkan kematian jika dikonsumsi.

Imbauan kepada Masyarakat

Polres Garut juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Masyarakat diharapkan dapat segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas peredaran miras atau penggunaan knalpot ilegal di wilayah masing-masing.

"Dengan adanya langkah tegas tersebut, diharapkan situasi di wilayah Kabupaten Garut tetap aman dan kondusif sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas serta merayakan Idul Fitri dengan rasa nyaman dan tenteram," tambah Yugi.

Catatan: Kegiatan serupa juga telah dilakukan oleh kepolisian di berbagai wilayah Jawa Barat, seperti pemusnahan ribuan botol miras, knalpot brong, dan petasan di Subang jelang Idul Fitri.