Ibu di Subang Bunuh Anak Autis 6 Tahun Akibat Konflik Rumah Tangga
Seorang ibu berinisial KN (28) di Subang, Jawa Barat, membunuh anak kandungnya berusia 6 tahun yang autis dengan bantal akibat konflik rumah tangga, kini diamankan polisi.

Peristiwa tragis pembunuhan anak kandung terjadi di Kecamatan Subang, Jawa Barat, pada Jumat, 13 Februari 2026. Kejadian ini menyita perhatian publik karena pelaku adalah ibu dari korban, yang diduga terpicu emosi akibat konflik rumah tangga dengan suaminya. Korban sendiri adalah anak kedua pelaku yang telah mengalami gangguan autisme sejak usia 2 tahun, menambah dimensi sedih pada peristiwa ini.
Detil Kronologi Peristiwa
Menurut keterangan Kapolres Subang AKBP Dony Wicaksono, pelaku berinisial KN (28) menggunakan bantal untuk membekap korban berusia 6 tahun, MA, hingga tak bernyawa. Kejadian ini terjadi di rumah mereka di Kampung Pelabuan, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang. Setelah memastikan korban tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan, pelaku sempat memangku tubuh anaknya sebelum memindahkannya ke kamar tidur dan menaruhnya di tempat tidur. Tim kepolisian berhasil mengamankan barang bukti kunci dari tempat kejadian perkara (TKP), yaitu satu buah bantal yang digunakan dalam pembunuhan dan pakaian milik korban.
"Sebelum kejadian, keduanya diketahui terlibat pertengkaran melalui sambungan telepon dan konflik rumah tangga disebut kerap terjadi," kata Dony Wicaksono, Jumat (20/2).
Motif di Balik Tragedi
Kapolres Wicaksono mengungkapkan bahwa motif pembunuhan diduga berasal dari luapan emosi pelaku terhadap suaminya. Konflik rumah tangga antara pelaku dan suaminya telah berlangsung dalam jangka waktu lama, dan pertengkaran melalui telepon sebelum kejadian memicu emosi pelaku yang sudah terbebani. Korban yang memiliki gangguan autisme membutuhkan perhatian dan dukungan khusus, yang mungkin terganggu akibat situasi rumah tangga yang tidak stabil dan penuh konflik. Hal ini memperparah kondisi emosional pelaku yang akhirnya berakhir dengan tragedi yang menimpa anak yang tidak bersalah.
Penanganan Hukuman dan Langkah Selanjutnya
Setelah diamankan di tempat kejadian, pelaku KN segera dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Subang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pembunuhan, yang digabungkan dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hukuman yang diancamkan bagi pelaku sangat berat, mengingat jenis kejahatan yang dilakukan dan faktor perlindungan yang seharusnya diberikan oleh orang tua kepada anak. Kasus ini juga menyoroti pentingnya penanganan konflik rumah tangga dengan cara yang damai, serta pentingnya memberikan dukungan sosial dan hukum bagi keluarga yang memiliki anak dengan gangguan autisme.
Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga keseimbangan emosi dalam rumah tangga, serta perlunya akses ke dukungan psikologis dan sosial bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam mengelola konflik rumah tangga. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap semua detail peristiwa ini dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan bagi korban dan keluarganya.