Gelar Apel Akbar Ricuh di Tidore, Maluku Utara Pastikan Gaji PPPK Aman hingga 2026
Kericuhan ASN di Tidore Kepulauan dipicu kabar perumahan PPPK. Pemerintah Maluku Utara pastikan gaji aman melalui SiLPA Rp 300 miliar dan pemangkasan TPP 30%.

Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Tidore Kepulauan, Maluku Utara, mendadak ricuh saat mengikuti apel akbar yang membahas kebijakan efisiensi anggaran, Senin (6/7/2026) lalu. Kericuhan bermula dari kabar yang beredar bahwa tenaga kontrak akan dirumahkan. Massa bahkan sempat membakar benda, saling dorong, hingga berusaha merangsek masuk ke kantor wali kota.
Respons Cepat Pemerintah Daerah
Merespons situasi tersebut, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen langsung menegaskan bahwa PPPK tidak akan dirumahkan. Sebagai gantinya, pemerintah kota memilih memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 30 persen sebagai upaya menutup defisit anggaran daerah.
Baca Juga: Pelajar SMKN 9 Bandung tertabrak motor saat menyeberang di jalur cepat Buahbatu, 4 orang luka
"PPPK tidak akan dirumahkan. Kami memilih memangkas tambahan penghasilan sebagai langkah efisiensi yang lebih bijak," tegas Muhammad Sinen.
Kebijakan pemangkasan TPP ini menjadi jalan tengah pemerintah kota dalam menyeimbangkan kebutuhan pengeluaran daerah dengan menjaga keberlangsungan kerja para PPPK.
Jaminan Pembayaran dari BPKAD
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaya memastikan bahwa pembayaran gaji PPPK maupun TPP ASN tetap terjamin hingga akhir 2026. Ia menjelaskan bahwa seluruh hak para PPPK akan diakomodir dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Tapi, nanti diakomodir di APBD Perubahan," kata Ahmad Purbaya kepada Malut Post, Selasa (7/7/2026).
SiLPA Jadi Alternatif Pembayaran
Menurut Purbaya, Pemerintah Provinsi Maluku Utara akan memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sekitar Rp 300 miliar untuk menopang kebutuhan pembayaran tersebut. Langkah ini menjadi solusi konkret untuk menjamin keberlangsungan pembayaran gaji PPPK.
Ia lebih lanjut menjelaskan, hingga Juni 2026 pembayaran gaji masih berjalan normal. Meski terdapat perbedaan waktu pembayaran di sejumlah perangkat daerah, kondisi tersebut tidak mengganggu hak para PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.
"Sekarang sampai bulan enam masih aman. Ada yang sudah dibayar sampai bulan lima, ada yang bulan enam, tapi semuanya masih aman," jelas Purbaya.
Mekanisme Pembayaran Rapel
Sisa pembayaran yang belum terealisasi akan dibayarkan secara rapel setelah APBD Perubahan disahkan. Jika pembahasan APBD Perubahan selesai pada Agustus mendatang, pembayaran rapel akan dilakukan untuk bulan-bulan yang belum terbayarkan.
Purbaya kembali menegaskan komitmen pemerintah provinsi:
"Ini berlaku untuk semua PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Aman semua, tidak ada yang dipecat dirumahkan."
Implikasi Kebijakan bagi Tenaga Kontrak
Kasus kericuhan di Tidore Kepulauan mencerminkan kekhawatiran yang menyeluruh di kalangan tenaga kontrak di berbagai daerah. Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat memang berdampak pada perencanaan belanja daerah, termasuk pembayaran honor dan tambahan penghasilan.
Namun, langkah pemerintah provinsi yang memilih memangkas TPP alih-alih merumahkan PPPK menunjukkan prioritas untuk tetap menjaga keberlangsungan tenaga kerja kontrak. Dengan pemanfaatan SiLPA dan mekanisme rapel melalui APBD Perubahan, diharapkan hak-hak para PPPK dapat terpenuhi tanpa terkendala kebijakan efisiensi.