Aturan Pemerintah Suara Knalpot Motor: Lebih Aman dan Nyaman di Jalan!

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia memperkenalkan aturan baru terkait tingkat kebisingan knalpot sepeda motor. Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan. Artikel ini akan membahas detail aturan tersebut serta dampaknya pada para pengendara sepeda motor.
Latar Belakang Aturan Baru
Ketentuan terbaru mengenai kebisingan knalpot motor muncul sebagai tanggapan terhadap kekhawatiran akan potensi bahaya dan gangguan yang timbul akibat suara berlebihan dari sepeda motor. Pemerintah berusaha menetapkan batasan tertentu terhadap tingkat kebisingan knalpot agar menciptakan lingkungan jalan yang lebih tenang dan aman.
Standar Tingkat Kebisingan
Knalpot memiliki batas suara tertentu yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 tahun 2019 mengenai Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Baru dan yang Sedang Diproduksi. Motor dengan kapasitas mesin kurang dari 80 cc memiliki batas maksimal kebisingan sebesar 77 dB. Sementara itu, motor dengan kubikasi antara 80 cc hingga 175 cc memiliki batas maksimal 80 dB, sedangkan motor di atas 175 cc memiliki batas maksimal 83 dB. Hal ini diatur untuk memberikan pemahaman dan kendali lebih kepada pengendara terkait tingkat kebisingan yang dihasilkan oleh kendaraan mereka.
Dampak Pelanggaran Aturan
Penting untuk memahami bahwa aturan terkait knalpot sangat ketat. Meskipun ada komentar yang menyarankan “Razia Toko/Pabrik,” hal ini sebenarnya tidak efektif. Hal ini dikarenakan knalpot yang dijual sudah memiliki keterangan “Road Use & No Road Use” Knalpot dengan label “Road Use” umumnya dilengkapi dengan DB Killer dan dapat digunakan di jalan raya dengan aman. Sementara itu, knalpot dengan label “Non Road Use” biasanya disediakan khusus untuk balapan di sirkuit dan tidak seharusnya digunakan di jalanan umum.
Signifikansi Aturan Terhadap Keselamatan Berkendara
Aturan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan keselamatan berkendara. Suara yang sesuai dengan standar dapat membantu pengendara lebih fokus dan meningkatkan kesadaran di jalan. Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih damai di sekitar komunitas pengguna jalan.
Kesimpulan
Aturan baru mengenai kebisingan knalpot motor adalah langkah penting dalam menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan nyaman. Pengendara sepeda motor diharapkan untuk memahami dan mematuhi peraturan ini agar dapat berkontribusi pada keamanan dan ketertiban di jalan raya. Pemahaman ini bukan hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai langkah positif untuk menciptakan pengalaman berkendara yang lebih positif dan berkelanjutan bagi semua pihak. Semoga aturan ini membawa dampak positif dalam budaya berkendara di Indonesia.
Sumber: IG @infobandungkota dan hukumonline.com